Jangka waktu pengerjaan 135 hari kalender sejak terbit SPMK dan menurut rencana proyek tersebut selesai di akhir 2023, namun dikarenakan adanya kendala lain, proyek tersebut molor.
Kepala UPTD Taman Hutan Rakyat Ir. H. Djuanda Luthfi Erizka saat dikonfirmasi melalui saluran Whatsappnya mengakui adanya perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut. Menurutnya proyek tersebut telah selesai dan kini ada dalam masa pemelihataan.
“Untuk pekerjaan telah selesai dan telah serah terima di Bulan Maret 2024 (perpanjangan waktu), telah dilakukan pemeriksaan juga oleh BPK RI perwakilan Jabar. Tidak mangkrak, telah dipergunakan sesuai fungsinya, dan saat ini sedang dalam masa pemeliharaan, ” tutur Luthfi melalui saluran whatsapnya.
Dengan penataan sarana ini diharap akan lebih meningkatkan para pengunjung, baik untuk jogging, tracking, olahraga, bersantai, atau juga bisa belajar lebih banyak tentang alam.