KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Hj. Yana Rosmiana, SH. MH., Sekban Asep Setiyadi Sudrajat mengahadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang diselenggarakan oleh KPK RI di Gedung Moh Toha, Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekban BKAD Aseo mengatakan, pada kesempatan itu, Kepala Satuan Tugas Korps Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah 2 KPK RI, Arif Nurcahyo, sangat mengapresiasi upaya Bupati Bandung yang menggelar berbagai kegiatan pendidikan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Ini menunjukkan Bupati Bandung memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi.
“Ini berdasarkan capaian hasil MCP KPK, nilai Kabupaten Bandung meningkat dari 92% pada tahun 2023, menjadi 93% pada tahun 2024. Pemkab Bandung menargetkan MCP KPK kembali meningkat menjadi 94 persen pada tahun 2025 ini,” katanya di Gedung Moch. Toha, 26 Agustus 2025 kemarin.
Selain itu, ia menambahkan, raihan Sistem Penilaian Integritas (SPI) KPK Kabupaten Bandung naik dari peringkat ke-4 (tahun 2023) menjadi peringkat ke-2 pada tahun 2024 dengan nilai 74,04. Bahkan nilai SPI eksternal Kabupaten Bandung adalah 87,77.
Arif juga menjelaskan peran penting Bupati Bandung dalam upaya pencegahan tindak korupsi, jadi dari hasil kolaborasi tersebut Pemkab Bandung menunjukkan progres menggembirakan. Diantaranya meraih Opini WTP sembilan kali berturut-turut hingga skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK – saat ini menjadi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK – yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tentunya berdasarkan capaian hasil MCP KPK, nilai Kabupaten Bandung meningkat dari 92% pada tahun 2023, menjadi 93% pada tahun 2024,” ucap Arif.
Pernyataan dari Arif itu, menurut Sekban Asep, sebagai gambaran bahwa alam berbagai kesempatan edukasi dan pencegahan korupsi, KPK terus mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi resiko agar tidak terjadi korupsi ketika menjalankan tupoksinya masing-masing, salah satunya dengan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Bahkan Arif juga menjelaskan mengenai 8 area strategis yang rawan terjadi penyelewengan atau korupsi di tubuh pemerintahan. Diantaranya adalah di bidang perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, bidang lainnya yang juga dinilai cukup rentan terjadi potensi tindak pidana korupsi adalah bidang pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset dan barang milik daerah (BMD) serta optimalisasi pajak.
Selanjutnya Sekban Asep mengucapkan syukur Alhamdulillah, KPK memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Pemkab Bandung melalui Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, sudah berkomitmen untuk terus berusaha mencegah dan memberantas korupsi.
“Ini bisa menjadi motivasi kerja bagi BKAD Kabupaten Bandung agar tetap transparan, akuntabilitas, dan melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Asep.***











