Saat pemberkasan, Yayat mengisahkan warga tak diperkenankan membaca surat-surat yang mereka tandatangani. “Kami tak boleh membaca isi berkas tersebut, hanya diminta menandatangani saja. Setelah ditandatangani langsung dirampas paksa oleh oknum BPN berkasnya,” cerita Yayat dibenarkan warga.
Setelah itu, datang Tim Tujuh memberikan cek kepada warga untuk dicairkan di bank. Dengan nada mengancam, Tim Tujuh meminta kepada warga untuk tak memprotes dan mengambil saja uangnya di bank.
“Kalau tak diambil, maka semuanya hilang. Uang hilang, tanah kami juga. Maka kami terpaksa ke bank mencairkan uang,” katanya.
Sialnya, pihak bank pun mencicil proses ganti rugi yang tak seimbang tersebut. “Kata pihak bank jangan diambil banyak-banyak nanti dirampok. Akhirnya dicicil sampai ada yang setahun,” katanya.