– Peran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan represif bagi dunia usaha.
– Komitmen lembaga penegak hukum untuk menciptakan kepastian hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
– Upaya Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara menggunakan pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan RAPIMPROV III KADIN Kalsel Tahun 2025, diikuti para pemangku kepentingan dunia usaha, organisasi perangkat daerah, dan unsur forkopimda, sebagai wadah sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk memperkuat perekonomian daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan koordinasi antara KADIN dan Kejaksaan semakin solid, serta mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, ramah pengusaha dan tetap menjunjung tinggi kepastian serta keadilan hukum. (MN).











