Dikatakan dia, diluar wacana perpanjang masa jabatan presiden, sejumlah partai politik gencar mewacanakan mengubah atau mengamandemen UUD 1945 dengan berbagai alasan. Amandemen konstitusi ini dapat menjadi pintu perpanjangan masa jabatan presiden, meskipun tidak langsung kepada masa jabatan presiden. Ini bisa masuk melalui pintu usulan-usulan di aspek yang lain.
Dia menjelaskan Amandemen UUD 1945 jika hanya mau dijadikan alat untuk melanggengkan oligarki, tentu adalah perbuatan yang telah menyimpang dari semangat reformasi. “Jadi jangan jadikan Pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menjadi pintu masuk memperpanjang masa jabatan Presiden melalui skenario Amandemen,” ujar dia.
Fadli menyebut tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan. Seperti yang disebut pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 tegas mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk Pemilihan Presiden. Bahkan di era covid-19.











