Jakarta — Isu mengenai masa jabatan Presiden tiga periode, atau perpanjangan masa jabatan yang seharusnya berahir tahun 2024 menjadi 2027, ternyata banyak menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang.
Bahkan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli, sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan darurat covid-19 tidak dapat dibenarkan, bahkan dengan alasan apapun, karena Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyebutkan, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali.
“Maka skenario menambah masa jabatan Presiden adalah tindakan yang inkonstitusional. Karena bertentangan dengan Konstitusi,” Jelas pria yang biasa disapa Fadli kepada media, Rabu (1/9/2021).












