SUKABUMI || Bedanews.com – Seluruh Proses pengusulan Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah saat ini dilakukan secara sistematis dan terdigitalisasi melalui aplikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Sistem aplikasi ini memastikan bahwa setiap usulan penugasan dilakukan secara objektif, melalui sistem ini setiap calon kepala sekolah wajib melalui proses verifikasi Administrasi, rekam jejak kinerja, Pemenuhan Kompetensi serta penilaian kualitas Profesional secara berlapis.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas saat melantik dan mengambil sumpah/janji pemberian tugas guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, di Aula Disdik Cikembar, Senin (25/11/2025).
Adapun jumlah yang dilantik sebanyak 27 orang, terdiri dari 1 Kepala Sekolah TK, 24 Kepala SD, 2 Kepala SMP.












