Dari hadits ini dapat diketahui bahwa jika suatu wilayah terdampak wabah maka dilakukan penutupan akses wilayah artinya tidak ada yang keluar dan memasuki wilayah tersebut. Islam juga mengatur penanganan untuk orang-orang yang terpapar wabah agar tidak menularkan kepada orang-orang yang sehat. Dengan cara memisahkan/mengkarantina bagi orang-orang yang terpapar virus, tidak hanya itu, Islam mengoptimalkan pelayanan dan penanganan agar tidak membebani orang yang terdampak.
Inilah menjadi suatu hal yang sangat penting dengan penerapan aturan Islam secara kaffah yang diterapkan oleh negara. Dimana negara memberikan kesejahteraan pada umat. Karena negara bertanggung jawab untuk melindungi serta mengurusi urusan umat.
Dalam sistem Islam, pemimpin haruslah melakukan tugasnya dengan tunduk pada aturan dari Allah. Pemimpin (khalifah) yang bertanggung jawab dalam menurusi dan melindungi umat. Seperti dalam hadits Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Bukhari). Dan pada hadits lainnya. Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya al- imam (Khalifah) itu prisai, dimana (orang-orang) akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya”. (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dll).













