Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan perbuatan itu dilakukan mereka terdakwa pada tanggal 1 Desember 2020.
Atas perbuatan itu Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5,5 tahun
Page 5 of 5