Padahal kata Victor dua hakim anggota tidak seperti itu, santun dalam mengajukan pertanyaan dan penasihat hukum terdakwa saja, dalam bertanya kepada Oci masih wajar-wajar saja.
‘Saya berharap majelis hakim, terutama ketua majelis, adil dalam perkara ini, antara kami dan terdakwa memang masih keluarga, namun ini masalah hukum.’ jelas Victor.
‘Majelis hakim tidak hanya melihat peristiwa ini dari sudut pengrusakan kusen dan pintunya yang menjadi korban. Tapi juga memahami dari Psikologis, kelurga kami juga korban akibat dari peristiwa ini.
‘Kerugian materi kalau hanya lima juta rupiah, itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dialami keluarga, bahkan tiga orang kelurga saya setelah diperiksa ke psikiater mengalami trauma, ujar Victor
Seperti terungkap dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU ) Christian Dior P. Sianturi,SH., mendakwa Albert Benjamin Solihin dan Hendrawan Rukmana telah melakukan pengrusakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan kerugian senilai Rp.5,6 juta.