Bandung, Bedanews – Kasus dugaan pengrusakan pintu dengan terdakwa Albert Benjamin Solihin dan Hendrawan Rukmana kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Menurut Pelapor Victor, anaknya Rut Orchidian (24) dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pengrusakan yang digelar pada Selasa 9/11/2021
Victor menyayangkan tindakan Ketua Majelis Hakim AA. Gede Putra, SH.,M.Hum yang mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan nada tinggi dan terkesan marah-marah.
Saksi pelapor Victor mengaku dirinya mengikuti jalannya persidangan dan duduk diruang pengunjung menyaksikan anaknya yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang pengrusakan tersebut.
Jaksa menanyakan seputar kejadian yang saksi ketahui, dengan nada biasa saksi membeberkan kejadian yang dia ketahui.