• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 5

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

4. Pemidanaan pelaku kejahatan narkotika, terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika berupa pidana dengan pemberatan dan perampasan aset hasil kejahatannya, sedangkan penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika berupa menjalani rehabilitasi.

Adanya perbedaan antara tujuan pencegahan, penegakan hukum, ancaman pidana dan pemidanaan bagi “kejahatan narkotika” dengan tujuan pencegahan, penegakan hukum, ancaman pidana dan pemidanaan “kejahatan konventional” dan adanya kewajibkan hakim (pasal 127/2) serta kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, menyebabkan hakim diberi kewenangan khusus untuk mewujudkan tujuan dibuatnya UU tersebut.

Itu sebabnya hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewenangan “dapat” menjatuhkan hukuman rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Bila terbukti bersalah hakim berwenang memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, bila terbukti tidak bersalah hakim diberi kewenangan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1).

BeritaTerkait

Satgas TMMD ke-126 Ajak Warga Kampung Mega Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan Lingkungan

12 Oktober 2025

Beri Motivasi Serta Dukungan, Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Salah Satu Petani Binaan Panen Tomat

12 Oktober 2025
Page 5 of 16
Prev1...456...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD ke-126 Ajak Warga Kampung Mega Tingkatkan Kepedulian terhadap Kebersihan Lingkungan

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Beri Motivasi Serta Dukungan, Babinsa Koramil Mapurujaya Bantu Salah Satu Petani Binaan Panen Tomat

12 Oktober 2025
Headline

Peduli Terhadap Generasi Muda, Babinsa Sosialisasi Bahaya Narkoba

12 Oktober 2025
Headline

Upacara Peringatan hari jadi Kabupaten Kuansing Ke-26 tahun 2025

12 Oktober 2025
Headline

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

12 Oktober 2025
Headline

Babinsa Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

12 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021