4. Pemidanaan pelaku kejahatan narkotika, terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika berupa pidana dengan pemberatan dan perampasan aset hasil kejahatannya, sedangkan penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika berupa menjalani rehabilitasi.
Adanya perbedaan antara tujuan pencegahan, penegakan hukum, ancaman pidana dan pemidanaan bagi “kejahatan narkotika” dengan tujuan pencegahan, penegakan hukum, ancaman pidana dan pemidanaan “kejahatan konventional” dan adanya kewajibkan hakim (pasal 127/2) serta kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, menyebabkan hakim diberi kewenangan khusus untuk mewujudkan tujuan dibuatnya UU tersebut.
Itu sebabnya hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diberi kewenangan “dapat” menjatuhkan hukuman rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Bila terbukti bersalah hakim berwenang memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, bila terbukti tidak bersalah hakim diberi kewenangan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1).