Ketidakcermatan proses peradilan dan penjatuhan hukuman perkara narkotika yang pelakunya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dengan hukuman penjara yang jumlahnya mendominasi perkara pidana, menyebabkan anomali Lapas di Indonesia, terjadinya over kapasitas lapas, terjadinya kejahatan berulang keluar (masuk penjara) dan menjalarnya kejahatan narkotika sampai ke desa desa.
Penangkapan hakim YR dan DA merupakan prestasi BNNP Banten yang telah berhasil menangkap hakim YR dan DA sebagai penyalah guna, bak sebagai pagar makan makan tanaman. Dalam rangka penegakan hukum terhadap perkara tersebut, khususnya penjatuhan hukumannya harus sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang secara ekplisit menyatakan tujuan pencegahan, tujuan pemberantasan, proses peradilan dan penjatuhan hukumannya.