• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 15

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukuman rehabilitasi sifatnya “wajib” bagi penyalah guna dan berlaku secara global. Negara yang memasukkan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti indonesia hukuman bagi penyalah guna narkotika ya menjalani rehabilitasi. Sebaliknya negara yang memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum administrasi atau non pidana, seperti negara negara Uni Eropa, hukuman ya menjalani rehabilitasi.

Kalau ada beberapa negara di dunia ini yang menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara atau hukuman lain selain rehabilitasi, itu bukan semata mata karena UU nya bermasalah tetapi lebih karena implementasi penegakan hukumnya yang bermasalah.

Itu sebabnya, saya menyarankan agar implementasi penegakan hukum, khususnya proses pengadilan dan penjatuhan hukuman bagi penyalah guna di Indonesia, harus segera dievaluasi oleh MA dan Komisi Yudisial berdasarkan kesuper-khususan UU narkotika tersebut diatas, agar penyalah guna tidak dihukum penjara melainkan dihukum menjalani rehabilitasi berdasarkan kadar atau taraf kecanduaannya.

BeritaTerkait

Sigap dan Respon Cepat, KAL Tedung I-1-37 Lanal Dumai Selamatkan Nelayan di Perairan Selat Rupat

26 April 2026

Peringati HUT Ke-40, Lanal Bengkulu Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan

26 April 2026
Page 15 of 16
Prev1...141516Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

TNI-POLRI

Sigap dan Respon Cepat, KAL Tedung I-1-37 Lanal Dumai Selamatkan Nelayan di Perairan Selat Rupat

26 April 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-40, Lanal Bengkulu Salurkan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan

26 April 2026
TNI-POLRI

Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu

26 April 2026
TNI-POLRI

Gandeng Polri, Satgas TMMD Ke-128 Polri Sosialisasi Sadar Hukum

26 April 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Aktif Turun ke Sawah Bantu Petani 

26 April 2026
TNI-POLRI

Sosialisasi Hukum, Upaya Satgas Agar Masyarakat Melek Hukum

26 April 2026
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021