Hukuman rehabilitasi sifatnya “wajib” bagi penyalah guna dan berlaku secara global. Negara yang memasukkan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti indonesia hukuman bagi penyalah guna narkotika ya menjalani rehabilitasi. Sebaliknya negara yang memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum administrasi atau non pidana, seperti negara negara Uni Eropa, hukuman ya menjalani rehabilitasi.
Kalau ada beberapa negara di dunia ini yang menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara atau hukuman lain selain rehabilitasi, itu bukan semata mata karena UU nya bermasalah tetapi lebih karena implementasi penegakan hukumnya yang bermasalah.
Itu sebabnya, saya menyarankan agar implementasi penegakan hukum, khususnya proses pengadilan dan penjatuhan hukuman bagi penyalah guna di Indonesia, harus segera dievaluasi oleh MA dan Komisi Yudisial berdasarkan kesuper-khususan UU narkotika tersebut diatas, agar penyalah guna tidak dihukum penjara melainkan dihukum menjalani rehabilitasi berdasarkan kadar atau taraf kecanduaannya.