• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 15

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukuman rehabilitasi sifatnya “wajib” bagi penyalah guna dan berlaku secara global. Negara yang memasukkan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti indonesia hukuman bagi penyalah guna narkotika ya menjalani rehabilitasi. Sebaliknya negara yang memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum administrasi atau non pidana, seperti negara negara Uni Eropa, hukuman ya menjalani rehabilitasi.

Kalau ada beberapa negara di dunia ini yang menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara atau hukuman lain selain rehabilitasi, itu bukan semata mata karena UU nya bermasalah tetapi lebih karena implementasi penegakan hukumnya yang bermasalah.

Itu sebabnya, saya menyarankan agar implementasi penegakan hukum, khususnya proses pengadilan dan penjatuhan hukuman bagi penyalah guna di Indonesia, harus segera dievaluasi oleh MA dan Komisi Yudisial berdasarkan kesuper-khususan UU narkotika tersebut diatas, agar penyalah guna tidak dihukum penjara melainkan dihukum menjalani rehabilitasi berdasarkan kadar atau taraf kecanduaannya.

BeritaTerkait

Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Kegiatan Patroli Karhutla Di Wilayah Desa Binaan

13 Oktober 2025

Terkait Wabah Pmk,Babinsa Koramil 08/KM Pantau Dan Cek Kesehatan Ternak Milik Warga

13 Oktober 2025
Page 15 of 16
Prev1...141516Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

Headline

Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Kegiatan Patroli Karhutla Di Wilayah Desa Binaan

13 Oktober 2025
Headline

Terkait Wabah Pmk,Babinsa Koramil 08/KM Pantau Dan Cek Kesehatan Ternak Milik Warga

13 Oktober 2025
Headline

Melalui Komsos,Babinsa Ajak warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

13 Oktober 2025
Headline

Babinsa Laksanakan Patroli Di Desa Binaan Guna Menjaga Keamanan Warga

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli

13 Oktober 2025
TNI-POLRI

TNI AL BERSAMA INSTANSI TERKAIT BERHASIL EVAKUASI KORBAN KMN. ANUGRAH INDAH 18

13 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021