Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan Ka. BNN
Jakarta – bedanews.com – Kekeliruan dalam menerapkan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang bersifat super khusus dan ketidakcermatan proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara.
Tertangkapnya hakim YR dan DA cs semoga menjadi momentum bagi hakim lingkungan MA untuk menerapkan hukuman rehabilitasi yang berlaku secara positif bagi kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika.
Perkara hakim YR dan DA cs termasuk perkara yang dialami Nia Rahmadani cs adalah perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Bila pelaku perkara penyalahgunaan narkotika tersebut divisum et repertum atau diassesmen maka dapat dipastikan bahwa mereka adalah pecandu (penyalah guna dalam keadaan ketergantungan), kecuali ditemukan bukti lain atau dapat dibuktikan kalau mereka terlibat sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.