• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan Ka. BNN

Jakarta – bedanews.com – Kekeliruan dalam menerapkan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang bersifat super khusus dan ketidakcermatan proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara.

Tertangkapnya hakim YR dan DA cs semoga menjadi momentum bagi hakim lingkungan MA untuk menerapkan hukuman rehabilitasi yang berlaku secara positif bagi kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika.

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025

Perkara hakim YR dan DA cs termasuk perkara yang dialami Nia Rahmadani cs adalah perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Bila pelaku perkara penyalahgunaan narkotika tersebut divisum et repertum atau diassesmen maka dapat dipastikan bahwa mereka adalah pecandu (penyalah guna dalam keadaan ketergantungan), kecuali ditemukan bukti lain atau dapat dibuktikan kalau mereka terlibat sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

Page 1 of 16
12...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

Ragam

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025
Ekonomi

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025
Edukasi

USB YPKP Bandung Bangun Generasi Unggul Lewat PKKMB 2025

11 Oktober 2025
Ragam

52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis, Perusahaan Diminta Skrining Mental Dini

11 Oktober 2025
Ragam

Para GEN Z, Diharapkan Peduli Masa Depan Untuk Bangsa Indonesia

11 Oktober 2025
Edukasi

Diah Fitri Maryani : Karang Taruna Memiliki Peran Strategis Dalam Mendukung Pembangunan Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda.

11 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021