Lalu bagaimana pelanggaran yang kasat mata itu tidak ada tindakan sama sekali dari instansi terkait, seperti yang dikeluhkan warga Soreang, Wawan (55), kalau trotoar di sepanjang jalan Soreang seolah sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir motor.
“Ini jelas sangat mengganggu pengguna trotoar atau warga pejalan kaki, karena kenyamanannya terganggu dengan motor yang parkir sembarangan,” katanya di Soreang, Selasa 27 Juni 2023.
Padahal di UU No. 22, disebutkan Wawan, sudah ada penjelasan termasuk sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar tersebut, tapi kenyataannya tidak ada ketegasan sekali dalam melaksanaka tupoksinya.
Seperti halnya Wawan, salah seorang warga Banjaran pun, Aminah (40), turut menyesali situasi dan kondisi yang saat ini terjadi. Menurutnya trotoar yang dimanfaatkan untuk parkir motor tersebut bukan sekali dua kali dilakukan penertiban.













