Hanya jadi aneh. Harusnya kan kalau pinjam uang ya dijadikan BL (Belanja Langsung), dijadikan Belanja Operasional, untuk program-program pemulihan ekonomi.
“Tetapi Jawa Barat pinjam uang karena butuh, tetapi uangnya diberikan ke kabupaten kota. sementara Dinas-dinas gak dikasih uang, itu kan aneh menurut saya ! Jadi sebenarnya butuh atau gak !”tuturnya.
Disebutkannya, pembahasan pengajuan pinjaman itu tidak lewat DPRD, tidak ada kewajiban DPRD untuk pinjaman dari pusat, tetapi pertanggungjawaban atas cicilan tetap harus lewat APBD tiap tahun.
Dan Penentuan proyek untuk pinjaman itu, sudah diteken sejak awal jadi proyeknya itu harus ABCDE sesuai perjanjian awal pada saat perjanjian pemberian utang itu, kewenangan utuk mengawasi ada di DPRD Cuma karena bentuknya Bankeu (bantuan Keuangan Provinsi) jadi kewenangannya ada di DPRD Kabupaten kota.