“Berdasarkan keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan jika klaimnya sudah dimulai sejak 2 Januari 2022 lalu, meski kartu BPJS belum diterima, klaim bisa dilaksanakan,” katanya saat melaksanakan kegiatan reses.
Ia menambahkan, padahal insentif untuk RT/RW sudah mengalami kenaikan dengan besaran anggaran Rp64,7 miliar, rinciannya Rp14,8 miliar untuk insentif RW dan 49,9 miliar untuk RT.
“Karena kartunya banyak dipertanyakan, nanti akan cross check lagi ke pihak BPJS dan dinas terkait di Pemkab Bandung. Termasuk insentif RT/RW yang sudah dipotong, meski yang bersangkutan sudah memiliki kartu BPJS. Pastinya harus didata ulang, tidak boleh ada pembayaran double,” tegas Tedi.
Sebenarnya para RT/RW merasa bersyukur dengan adanya kenaikan insentif yang diberikan Pemkab Bandung, namun ada terjadi pemotongan insentifnya, dan belum ada kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diterima, sehingga menimbulkan keberatan bagi RT/RW.












