Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Begitupun dengan pertambangan yang memiliki kapasitas produksi besar. Seperti yang telah diriwayatkan dari Abyad bin Hambal, dia pernah datang dan meminta kepada Rasulullah saw., agar memberikan tambang garam, lalu Rasulullah memberikannya. Ketika Abyadh pergi, seorang sahabat di majelis berkata kepada Rasulullah saw. “Wahai Rasulullah tahukah anda apa yang anda berikan kepadaya? Sesungguhnya anda telah memberikan sesuatu yang mengalir seperti air.” Kemudian Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tersebut.
Dari contoh di atas, jelas sekali bahwa barang yang merupakan kepemilikan umum adalah yang bisa dimanfaatkan secara bersama oleh seluruh individu rakyat, kemudian peran negara sebagai pengelola dan pengontrol pemanfaatannya bukan pemilik.












