Bupati Demak kemudian menempati mimbar upacara sebelum laporan komandan upacara dilakukan.
Prosesi pengibaran Sang Merah Putih menjadi puncak acara.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Demak dengan penuh semangat mengibarkan bendera Merah Putih.
Seluruh tamu undangan pun berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Usai pengibaran bendera, inspektur upacara memimpin hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
Bupati Demak kemudian membacakan naskah Proklamasi yang pernah dibacakan oleh Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945. Setelah itu, Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fatah, SE, turut membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Acara dilanjutkan dengan amanat inspektur upacara dan pembacaan do’a.
Setelah laporan Komandan Upacara serta penghormatan pasukan, Bupati Demak berkenan bergabung dengan Forkopimda untuk penyerahan remisi bagi warga binaan.











