Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, mempunyai tugas dan kewajiban memfasilitasi dan mendorong keinginan masyarakat agar harapannya itu bisa terwujud. Jadi bukan menghalangi, karena keputusan ada di tangan eksekutif.
Sementara Ketua Asosiasi BPD Bandung Timur, H. Dedi Ruswandi, meminta agar masalah pembentukkan KBT bisa disertakan dalam RPJMD. Menurutnya, 109 Desa sudah melakukan Musdes di 15 Kecamatan yang menyetujui segera terbentuknya KBT.
Maksud dan tujuan audensi ini sendiri, dikemukakan Dedi, untuk menindaklanjuti surat yang sudh dilayangkan ke DPRD tentang permohonan terbentuknya KBT, yang disebutkannya hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali. “Kami ingin tahu bagaimana selanjutnya perihal surat tersebut,” ujar Dedi.
Menyikapi keinginan Dedi, anggota Komisi A, Acep Ana, menjelaskan, surat permohonan yang dilayangkan itu terlebih dahulu harus dilakukan penganalisaan dan disetujui oleh 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung. Jadi saat ini masih dalam tahap analisa.












