Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Undang Undang Minerba Direvisi Bukan Untuk Merelaksasi Ekspor Mineral

Undang Undang Minerba Direvisi Bukan Untuk Merelaksasi Ekspor Mineral

Asep Budi by Asep Budi
4 Maret 2016
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, bahwa rencana Pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait mineral dan batubara semata-mata bukan untuk merelaksasi ekspor mineral, namum tapi lebih dari itu, revisi Undang-Undang Minerba itu untuk memperkuat struktur industri mineral.

Dan untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi, lanjut Sudirman.

Jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.

BeritaTerkait

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

21 Mei 2025

SDN dan Balai Desa Terendam Banjir di Trenggalek, TNI dan DAMKAR Sigap Bersihkan Lumpur

21 Mei 2025

“Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu,” tegas Sudirman saat prescon di Plaza Gedung Kementerian ESDM, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin lalu.

Relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat  kemampuan dalam memenuhi kebutuhan kita ke depan.

Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah. (Agung S 6666)

Previous Post

Presiden Jokowi Saksikan Penandatanganan Kontrak Kementerian ESDM

Next Post

Polri Harus Prapradilankan Deponering Kasus Novel

Related Posts

Hukum

TPUA Siap Gabung Advokasi Megawati dari Rencana Laporan Pecinta Jokowi

21 Mei 2025
TNI-POLRI

SDN dan Balai Desa Terendam Banjir di Trenggalek, TNI dan DAMKAR Sigap Bersihkan Lumpur

21 Mei 2025
TNI-POLRI

Dandim 0716/Demak Didampingi Danramil Tinjau Pengerjaan Tanggul Jebol di Desa Kembangan dan Kondisi Tanggul Jebol Desa Karangrejo

21 Mei 2025
Ragam

BNN Provinsi Jateng & Muhammadiyah Jateng: Lawan Narkoba dan Dukung Asta Cita Prabowo Gibran!!

21 Mei 2025
TNI-POLRI

Danrem 081/DSJ Pimpin Pencarian Korban Hilang Bencana Longsor di Trenggalek

21 Mei 2025
Ragam

RSUD dr H. Soemarno Sosroatmodjo Ikut Ramaikan Kapuas Bersinar Expo 2025

21 Mei 2025
Next Post

Polri Harus Prapradilankan Deponering Kasus Novel

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021