Didampingi pembimbing akademiknya, LaNyalla diuji oleh tim penguji, di antaranya Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H, M.Hum, Prof Dr Mas Rahmah, S.H, M.H, LL.M, Prof Dr Rudi Purwono, S.E, M.SE, Dr Radian Salman, S.H, LL.M, Dr Sri Winarsi, S.H, M.H dan Dr Sukardi, S.H, M.H.
Ketua DPD RI menyebut, penelitiannya berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana disebutkan jika prinsip kedaulatan salah satunya diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.
“Selain itu, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari
prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Dengan kata lain, secara spesifik hal itu adalah demokrasi perwakilan,” papar LaNyalla.