Berdasarkan fakta waktu jelang Pilkada, maka terhadap JR ini, MK Harus segera memutus, jangan malah berkesan obstruksi demi menghambat kepastian hukum dan keadilan, dengan pola mengulur waktu pemeriksaan dan persidangan, agar Pilkada sudah dimulai sehingga putusan MK. Jika pun dikabulkan menjadi ilusoir, karena Pilkada serentak di tanah air harus batal demi hukum. ***
Page 2 of 2