• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Ilustrasi Banten Dan Jakarta Berkesesuaian

Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Ilustrasi Banten Dan Jakarta Berkesesuaian

angel angel by angel angel
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

JAKARTA || Bedanews.com – Harusnya MK Menerima dan Kabulkan gugatan Judicial Review oleh publik yang didaftarkan pada Jum’at (8 September 2024) terhadap UU PILKADA, alasannya:

1. Alangkah bodohnya bangsa ini, jika otak manusia diadu atau diboleh bandingkan melawan sebuah Benda Mati Kotak Kosong, namun dicegah oleh undang-undang dan partai-partai milik publik untuk melawan manusia yang dikenal publik sebagai sosok memiliki kemampuan memimpin,
2. Alangkah bodohnya jika kotak kosong berhasil unggul, apakah ibarat pilihan, namun ilusoir (sia-sia belaka) hanya sekedar dipilih tidak berkesesuaian dengan asas manfaat sebagai alat fungsi hukum

BeritaTerkait

Koramil 01/Tapaktuan Bersama Instansi Terkait Bergerak Cepat Atasi Longsoran Batu di Jalan Pegunungan

16 Juli 2025

Prajurit TNI Korem 012/TU Turun Langsung Olah Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

16 Juli 2025

Andai MK Mengadili konsisten berdasarkan UU. No. 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman yang dimintakan berlaku progresivitas dan hakim serta putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan atau sebagai alat temuan hukum. Maka tentu MK akan mengabulkan gugatan dengan menggunakan selain melalui perspektif pendekatan conviction intime atau hati nurani (yang bukan sekedar perasaan) namun melalui proses kognitif, atau mengaitkan perasaan dan rasional berdasarkan pandangan moral dan sistim nilai, sebagai rule breaking (terobosan hukum) dalam makna hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka MTQ Ke-XXX Tahun 2024

Next Post

TETO Ajak Indonesia Perhatikan Perdamaian di Selat Taiwan

Related Posts

TNI-POLRI

Koramil 01/Tapaktuan Bersama Instansi Terkait Bergerak Cepat Atasi Longsoran Batu di Jalan Pegunungan

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit TNI Korem 012/TU Turun Langsung Olah Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Tanggap Bencana, Babinsa Koramil 14/Pasi Raja Evakuasi Pohon Tumbang di Kantor Keuchik

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Tumbuhkan Nasionalisme, Babinsa Koramil 12/Latim Isi MPLS SMAN 1 Labuhanhaji Timur

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Gelar Patroli Gabungan, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

16 Juli 2025
Next Post

TETO Ajak Indonesia Perhatikan Perdamaian di Selat Taiwan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021