Dipaparkan, pihaknya menampung para bakal calon rektor sebanyak-banyaknya, lalu di verifikasi layak tidaknya secara administratif. Dan, hasilnya diserahkan ke Rektor, selanjutnya,oleh senat dilakukan proses pertimbangan kualitatif tentang kelayakan para calon rektor.
Lebih jauh Setia menjelaskan bahwa regulasi PMA Nomor 68 Tahun 2015 menyatakan bahwa pemilihan rektor dilaksanakan melalui tiga tahapan. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif yang dilaksanakan oleh senat. Selanjutnya,senat menyerahkan hasilnya kepada Komisi Seleksi (Komsel), Kedua, di Komsel dilakukan proses (fit and proper test), untuk menetapkan calon 3 besar yang sebelumnya diseleksi oleh senat, hasil fit and proper test dari Komsel ini kemudian diserahkan ke Menteri Agama. Dan, Menaglah yang berhak memutuskan dan menetapkan siapa rektor terpilih.













