Bandung,Bedanews.com
Terkait kasus yang muncul dalam proyek urugan/pematangan tanah di kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Kepala Pusat Hukum dan Perundang-Undangan UIN SGD Bandung, Muhammad Irsan Nasution menegaskan bahwa proyek pematangan tanah telah selesai dan pembayaran sudah selesai kepada PT.Yanti Record tanggal 07 Februari 2025. Maka, secara hukum otomtis tanah tersebut adalah milik UIN SGD Bandung atau jadi Barang Milik Negara (BMN).Maka, jika ada orang atau pihak-pihak yang melakukan aktifitas (penggalian, pengambilan, penarikan) tanah tersebut, UIN SGD Bandung akan melakukan tindakan tegas melaorkan kepada kepolisian.
” Tanah UIN Bandung adalah aset negara, jika ada siapapun atau pihak manapun yang mencoba melanggar hukum, Kami tidak segan segan akan melaporkan kepada Kepolisian” kata Irsan dalam jumpa pers, Selasa, (18-02-2025).