KAB. BANDUNG || bedanews.com — Hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2024 lalu, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, memberhentikan DR. Uben Yunara Dasa Priatna, S.Pd., SH, MH., sebagai Komisaris Utama BPR Kerta Raharja.
Menerima keputusan tersebut, Uben menyampaikan terima kasih kepada Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung yang sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya. Ia mengakui dalam mengimplementasikan kepercayaan yang diberikan belum maksimal dan mungkin masih banyak kekurangan-kekurangannya.
Selama jabatannya itu, dikatakan Uben, telah banyak usaha yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung, seperti program prioritas Kang DS berupa pinjaman modal tanpa bunga dan agunan, termasuk meloloskan OJK dari program tersebut. Pencapaian kerja merambah terus hingga mengarahkan kaum buruh hingga pegawai perkebunan untuk turut andil mensukseskan program tersebut.