Oleh karenanya, Jaksa Agung perintahkan, agar melaksanakan semua program yang telah direncanakan sebelumnya, jika di lapangan terdapat kendala, segera koordinasikan secara berjenjang guna ditemukan solusinya, sehingga optimalisasi anggaran dapat terlaksana. Juga perlu ditetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pencairan serta menghitung perkiraan belanja agar dapat dilaksanakan tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Kedua, strategi revisi anggaran terhadap rincian output (RO) yang realisasi anggarannya diperkirakan tidak terserap atau tidak mencapai 100% (seratus persen) per tanggal 5 Desember 2024.
Jaksa Agung meminta, agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan hasil revisi dalam rangka pemenuhan target capaian kinerja dan realisasi anggaran.












