Sebelumnya, terdakwa mengirim DM (direct massage) melalui instagram dan mengancam akan membunuh korban, dan terdakwa menanyakan posisi korban.
Selanjutnya terdakwa mendatangi klinik dimana korban berada dengan membawa pisau lipat dan air gun yang dimasukan ke dalam tas.
Kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan,S.H.,M.H akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut oada pekan depan.
Page 2 of 2













