Kapolres menjelaskan, sasaran prioritas penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
“Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan beserta fatalitas, menurunkan pelanggaran lalu lintas, menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polda Jawa Tengah khususnya fungsi lalu lintas. Hal ini juga selaras dengan commander wish Kapolda Jateng, Polisi Harus Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat.” ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Untuk November 2025, penghargaan diberikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Demak, AKP Eko Bambang Nurtjahjo bersama 11 anggotanya atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika berupa sabu seberat 1 ons 18 gram, delapan butir ekstasi, 38.800 butir obat berbahaya, serta lima laporan polisi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.












