Oded menegaskan, kaum disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung. Sehingga, dengan adanya Perda ini, program-program pembangunan semakin berpihak kepada para difabel.
“Kita punya kewajiban dan tanggung jawab moral memberikan program yang berpihak kepada mereka. Saya berharap regulasi ini sebagai referensi buat untuk membuat program bagi disabilitas,” ujarnya.
Di luar itu, Oded juga terus mendorong kepada lembaga pemerintahan ataupun perusahaan swasta agar tidak memandang sebelah mata para disabilitas. Selama memiliki kapasitas mumpuni, Oded meminta agar kaum difabel diberi kesempatan untuk berkarya.

“Kita ingin mengupayakan mereka diberi kesempatan meningkatkan derajatnya. Jika mereka punya kemampuan, kita harus merespon positif,” pinta Oded.












