“Ini merupakan perhatian kita pada masyrakat yang sedang mengalami pandemi,” imbuhnya.
2. Bebas Denda Pajak untuk Tunggakan sampai 2017
BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. Warga yang masih menunggak PBB bisa langsung melunasi kewajibannya tanpa harus khawatir akan terkena denda.
“Untuk wajib pajak akan bayar PBB, misalnya di tahun 2017 dan 2018 belum bayar PBB, silakan bayar pokoknya saja. Itu namanya sunset policy, kita bebaskan itu sehingga masyarakat bisa membayar pokoknya saja,” ujar Arief lagi.
3. PBB Gratis untuk Warga Miskin
Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp100.000. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bandung kepada warga menengah ke bawah.
“Silakan bapak ibu cek ke kantor UPT kami, sudah kami cap lunas,” tuturnya.