Anggota KPID juga harus mampu mengawal penyiaran dan memberikan literasi media secara masif kepada masyarakat, agar ditengah era teknologi informasi saat ini.
Dengan demikian, masyarakat mampu memilah-milah informasi yang baik dan benar sesuai Undang-Undang Penyiaran RI. Pelantikan 7 Anggota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/345/2021, Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Anggota KPID Prov. Kalteng Periode Tahun 2021-2024. Ke-7 Anggota KPID yang dilantik tersebut yakni Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra dan Ahmada.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/345/2021, tanggal 30 Agustus 2021
sebelumnya juga tujuh Anggota melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan dan kepatuhan di DPRD.













