Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat — dengan dalih perang terhadap narkotika dan perlindungan keamanan nasional — menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Bukan semata karena Maduro adalah pemimpin kontroversial, melainkan karena tindakan itu dilakukan tanpa mandat internasional yang sah.
Dalam hukum internasional, penangkapan kepala negara berdaulat hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengadilan internasional atau kesepakatan multilateral. Ketika satu negara mengambil alih fungsi hakim, jaksa, sekaligus algojo, maka hukum internasional berubah menjadi sekadar aksesoris moral.
Langkah Amerika Serikat di Venezuela juga tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi. Negara Amerika Latin itu memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Dalam lanskap geopolitik, minyak bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen kekuasaan. Di titik inilah idealisme keamanan global bertemu dengan realisme ekonomi.











