Bahkan, catatan Kementerian Kesehatan menyebutkan saat ini 20% penduduk Indonesia memiliki potensi masalah gangguan jiwa. Artinya, satu dari lima penduduk berisiko mengalami gangguan jiwa.
Permasalahan yang dihadapi saat ini, jelas Rerie, adalah keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam mengenali gejala-gejala gangguan jiwa, meski Kementerian Kesehatan telah menyiapakan hotline 119 dengan ekstention 9 untuk layanan konsultasi kesehatan jiwa.
Termasuk ketersediaan rumah sakit yang menangani kesehatan jiwa di sejumlah daerah, lanjut dia, masih terbatas, sehingga tidak semua orang dengan gangguan jiwa bisa mendapat pengobatan yang semestinya.
Rerie berharap, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dapat berkolaborasi dengan baik dalam upaya mengatasi dampak Covid-19 baik dari sisi ekonomi, kesehatan baik fisik dan mental.