Saat mengucurkan pinjaman tersebut, BRI tentu tidak sembarangan dalam memilih orang. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh pinjaman setengah miliar tersebut.
Di antaranya, KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang diambil nasabah sudah lunas, pinjaman terakhir merupakan pinjaman non musiman dan non restruck, nasabah sudah meminjam dua kali, serta kolektibilitas nasabah selama enam bulan terakhir lancar.
“Pa Bunyamin ini sudah yang kedua kalinya mendapatkan pinjaman Rp500 juta,” ungkap Indera sambil menyebutkan bahwa Bunyamin menjadi prestasi tersendiri yang dapat dibanggakan oleh Unit BRI Cidaun karena memiliki nasabah unggulan. ***











