Kemudian lanjut Iqbal, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform perdagangan kripto. Perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68. Hal ini bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri.
“Penerapan pemblokiran sosial media exchanger global ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal. Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku,” terangnya.