Di sisi lain, nilai pajak yang dikumpulkan dari transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juli 2024 tercatat sebesar Rp371,28 miliar. Jika dijumlahkan dengan periode Januari 2022 hingga Juli 2024, total pajak yang terkumpul mencapai Rp838,56 miliar. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan industri kripto tidak hanya menguntungkan para pelaku pasar, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.
Selain peningkatan nilai transaksi, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga Juli 2024, Bappebti mencatat ada sekitar 20,59 juta pelanggan aset kripto di Indonesia. Ini menunjukkan penambahan 348.769 pelanggan hanya dalam satu bulan, mencerminkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto.













