Sebaliknya dari sisi hukum, andai penyidik tidak memperoleh bukti keaslian ijazah melalui laboratorium forensik digital, maka penyidik wajib menghentikan proses perkara, seandainya tanpa mendapatkan bukti, namun tetap melakukan proses hukum, maka perspektif masyarakat hukum serta masyarakat pencahari keadilan akan menuduh Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan praktik konpsirasi kejahatan kepada pelapor dalam bentuk ‘keberpihakan serta melakukan praktik kriminilisasi’ kepada 4 orang aktivis (para terlapor). ***
Page 5 of 5











