Selanjutnya atas statemen langsung pelapor, terkait alasan yang medasari laporan karena adanya “penyebaran berita hoax tentang ijazah Jokowi Palsu yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universtas Gajah Mada (UGM)”. Maka moga-moga saja pihak kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum melaksanakan fungsi tugas dan kewenangannya memeriksa para terlapor lebih dulu melakukan uji forensik digital oleh para ahli melalui proses laboratorium digital forensik dan hasilnya, diharapkan berbuah bukti keberadaan Ijazah S1 Jokowi asli atau palsu. Dan kami berharap laporan tidak berbelok kepada pembuktian yang cukup dan terbatas pada pasal hoaks, atau pasal ujar kebencian dan atau pasal hasut, namun harus menyentuh pembuktian keaslian ijazah melalui hasil labfor digital atas kebenaran keaslian ijazah S1 Jokowi, juga termasuk catatan akademik atau proses perkuliahan yang Jokowi pernah jalani selama 5 tahun (1980-1985) seperti layak atau umumnya mahasiswa di perguruan tinggi, sehingga berkepastian hukum bagi para aktivis terlapor dan bermanfaat bagi publik terhadap alasan penyidik melanjutkan proses hukum atas dasar laporan si pelapor.











