Ke-empat aktivis, dilaporkan terkait Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelapor mengatakan, bahwa laporan dibuat lantaran perbuatan ke empat aktivis telah menimbulkan kegaduhan, di UGM dan Sekitaran Rumah Jokowi di Solo, penyebabnya karena adanya “penyebaran berita hoax tentang ijazah Jokowi Palsu yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universtas Gajah Mada (UGM)”.
Selanjutnya, Pelapor mengatakan, bahwa, “keaslian ijazah Jokowi sudah terkonfirmasi pihak kampus Universitas Gajah Mada (UGM)”.
Terhadap eksistensi laporan, justru kami TPUA menganggap laporan ini ada sisi yang menguntungkan publik bangsa ini, karena Jokowi harus membuktikan asli atau tidaknya ijazah S1 miliknya kelak dihadapan peradilan di muka umum.











