Herman menekankan keberhasilan operasional TPPAS Legok Nangka sangat bergantung pada kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2027. Oleh karena itu, Pemdaprov Jabar akan mengupayakan perpanjangan usia pakai TPA Sarimukti hingga 2028.
“Kita perlu upaya bersama dalam mengurangi, memanfaatkan, dan mendaur ulang sampah di Bandung Raya. Partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan agar TPA Sarimukti bisa bertahan hingga 2028. Dengan begitu, pada 2029 Legok Nangka sudah bisa beroperasi secara penuh,” ujar Herman.
Pemdaprov Jabar berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu demi mengatasi permasalahan sampah di wilayah Bandung Raya. Herman menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras agar TPPAS Legok Nangka dapat segera beroperasi.