“Termasuk tuduhan telah memberikan uang tunai sebesar Rp.10,5 Milyar melalui Melda Sekretaris Direksi. Karena Edy saat diperiksa, dipaksa oleh penyidik KPK,” sebutnya.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa Edy (EDS) juga telah bersepakat dengan E Topik staf mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin, supaya masalah tidak melebar kemana-mana. Urusan suap menyuap dimasa lalu agar dipusatkan ke Meikarta. Sehingga, tuduhan Edy yang dilontarkan dalam persidangan kepada dirinya adalah fitnah.
Awalnya, tuduhan Edy kepada dirinya tersebut tidak ditanggapi. Tetapi, pada bulan Juli 2019 tanpa disangka-sangka, apa yang diprediksi dirinya mengenai kemungkinan adanya pengembangan kasus Meikarta terhadap dirinya oleh KPK ternyata tepat sekali.