BANDUNG, BEDAnews.com – Asal usul uang suap sebesar Rp. 10 Milliar atau Rp. 10,5 Milliar dari mantan Bupati Neneng Hasanah yang dikembalikan kepada KPK, yang disangkakan sebagai uang suap dari Bartholomeus Toto hingga membuatnya harus menanggung status sebagai tersangka, tidak jelas.
Mantan Presiden direktur PT. Lippo Cikarang ini menyebutnya sebagai uang yang tak jelas asal usulnya dari siapa. Uang dengan nominal sebesar Rp. 10 miliar itu bukan jumlah kecil, apalagi tunai.
“Untuk mengambil uang di bank secara tunai Rp 500 juta saja, wajib menunjukkan KTP dan belum tentu bisa dapat langsung Rp 10 miliar,” terang Toto dalam video ketiganya sebagai mana disebutkan dalam riliis yang disampaikan tim pengacaranya kepada BEDAnews.com, Rabu (4/12/2019).