Dasar pengisian kembali jabatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI, yang ditetapkan pada 5 Agustus 2025 lalu.
Sebelum menduduki jabatan strategis ini, Jenderal TNI Tandyo Budi R. merupakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dengan pangkat Letnan Jenderal TNI. Lulusan Akademi Militer tahun 1991 tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam dunia militer, mulai dari jabatan Pangdam hingga posisi penting di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Seiring pelantikannya, Presiden Prabowo Subianto juga menaikkan pangkat Letjen TNI Tandyo Budi R. menjadi Jenderal TNI. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan struktur kepemimpinan TNI untuk menjawab tantangan keamanan nasional yang kian kompleks.