Dirinya mengingatkan bahwa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, telah mengakomodasi pemenuhan tunjangan risiko tinggi serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Damkar.
Ia berharap, aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Pemda dalam menyusun kebijakan terkait Damkar. Hal itu baik dalam aspek pencegahan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh pihak untuk menyusun rencana pencegahan pemadam kebakaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan,” tambah Tomsi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa, keberadaan petugas Damkar dan Penyelamatan berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan laporan Damkar dan Penyelamatan, secara nasional pada 2024 tercatat sebanyak 20.427 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia. Selain itu, petugas Damkar dan Penyelamatan juga melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran dengan total berjumlah 56.243 operasi.