“Maka permohonan praperadilan Pemohon (red-Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya, Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.
“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang Praperadilan kasus mafia tanah berlangsung terbuka untuk umum di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna No. 7, Kota Tangerang, Banten, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Red).