Adapun pasal yang dapat menjerat pelaku perjudian togel adalah pasal 303 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K, S.H saat ditemui Progresif di ruang kerjanya mengatakan, berkaitan dengan penyakit masyarakat khususnya 303 (perjudian) togel di Kota Semarang sudah dilakukan penangkapan togel putihan. “Semua titik penjual togel sudah diketahui baik di tengah maupun di sudut kota, bila ada pengaduan akan segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Progresif menemui Tokoh LBH NU Jateng, Ahmad Rabbani Albar, S.H, M.H mengatakan, pada dasarnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum sangat diharapkan, dan sangat memprihatinkan bahwa perjudian togel sudah menjamur atau menyebar sampai ke sudut kota Semarang apalagi penjual togel merasa terlindungi oleh APH, tegasnya. (Dadik).











